Pages

28 November 2007

Penyuluhan Narkoba

Pada tanggal 29 November 2007, di SMK N 2 Teluk Kuantan di adakan Penyuluhan Narkoba yang narasumbernya berasal dari Kejaksaan Kuantan Singingi dengan pemberi materi yaitu : Bapak Ibnu Firman I.A. SH sebagai KASI PIDUM KEJARI TELUK KUANTAN dan Bapak Abdul Basir, SH sebagai KASUBSI PROSARIN KEJARI TELUK KUANTAN dengan isi materi sebagai berikut :
Pemilihan tempat penyuluhan tentang narkoba di adakan di sekolah karena anak sekolah merupakan generasi muda penerus bangsa yang rentan terhadap narkoba.
Narkoba adalah zat/obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Zat yang menyebabkan ketergantungan ini disebut 'Zat Adiktif' contohnya yaitu nikotin. Zat adiktif ini sebenarnya belum dilarang penggunaannya oleh Undang-Undang.
Tujuan dilakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur yang merata materil dan spiritual berdasarkan Pancasila UUD'45.
Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun psikis kejiwaan.
Ketergantungan narkotika adalah gejala dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus toleransi dan gejala putus narkotika apabila penggunaan dihentikan.
Penyalahgunaan narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter.
Cara menanggulani orang yang sudah ketergantungan dengan narkoba adalah dengan melakukan rehabilitasi. Rehabilitasi ini terbagi 2 yaitu ;
1. Rehabilitasi medis yaitu suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkoba.
2. Rehabilitasi sosial yaitu suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu baik fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandu narkotikaa dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
Perbuatan yang merupakan tindakan tanpa hak dan melawan hukum tentang narkotika yaitu :
1. Menanam narkotika
2. Memiliki narkotika
3. Menyimpan narkotika
4. Menguasai narkotika
5. Memproduksi narkotika
6. Menginteraksi narkotika
7. Mengkonversi narkotika
8. Merakit narkotika
9. Menyediakan narkotika
10. Membawa narkotika
11. Mengangkut narkotika
12. Mengimpor narkotika
13. Mengekspor narkotika
14. Menawarkan narkotika untuk dijual
15. Menyalurkan narkotika
16. Menjual dan membeli narkotika
17. Menyerahkan dan menerima narkotika
18. Menjadi perantara dalam jual beli narkotika
19. Menukar narkotika

2 komentar:

Anonim mengatakan...

Wow...bagus benar tuh..infonya SMKN2 teluk Kuantan, kita sama2 orang Riau, saya lahir di tembilahan..Skrg dah di Pemda DKI... Terus kembangkan Blog/web-nya.. SMK-lain pasti kan buruan ingin punya blog juga... sukses selalu...Hidup SMKN2 ...selangkah lebih maju..

Anonim mengatakan...

Assalamu'alaikum.
Salut buat SMKN 2 yang punya website cantik. Mudah-mudahan nanti bisa berkembang dari sumber informasi menjadi sistem informasi sekolah.

Kunaifi
http://kunaifi.wordpress.com

Posting Komentar

HUT Kuansing 2013

Choral Speakong XII TKJ 2

Pembukaan Sosialisasi P4GN Kuantan Singingi

Try Out Online

Gotong Royong

Karnaval 2012

O2SN Riau Basket Putri

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Teman